Hukum  

Musa Zainudin Ungkap Peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo

Musa Zainudin dipeluk M Tio Aliansyah saat mengucurkan air mata di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kala itu Musa sedang menghadapi proses hukum atas kasusnya. Foto: Istimewa

Nyatanya uang Rp18 miliar itu disebut oleh Midi Iswanto telah diberikan kepada sejumlah Pihak, termasuk untuk keperluan Musa Zainudin.

Keperluan Musa Zainudin yang dimaksud adalah ketika Musa menghadapi proses hukum saat Musa ditersangkakan KPK atas perkara suap atas proyek Kementerian PU-PR.

Ada 9 buah poin berdasarkan BAP Musa perihal penggunaan uang yang diakuinya telah diterimanya dan digunakan lewat tangan Midi Iswanto berikut dengan Khaidir Bujung.

Salah satu biaya Musa yang diselesaikan Midi ialah menyetorkan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Mutakin. Mutakin dalam kesaksian Musa Zainudin adalah orang yang bertugas sebagai staffnya.

Baca Juga : Daniel Johan Disebut Chusnunia Chalim Dalam Sidang Mustafa

Sepanjang penjelasan Musa, suatu waktu di Rumah Sakit Abdi Waluyo ia dijenguk oleh Ketua KNPI Lampung bernama Teguh. Teguh menyampaikan bahwa Mutakin butuh uang senilai Rp 1 miliar. Teguh yang dimaksud di sini adalah Teguh Wibowo.

Singkat cerita, Musa memerintahkan Midi Iswanto pada tahun 2017 agar mengabulkan permintaan Mutakin. Dalam perjalanannya uang itu diberikan Midi lewat Teguh dan M Tio Aliansyah.