Hukum  

Musa Zainudin Ungkap Peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo

Musa Zainudin dipeluk M Tio Aliansyah saat mengucurkan air mata di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kala itu Musa sedang menghadapi proses hukum atas kasusnya. Foto: Istimewa

Kronologi waktu atas peristiwa yang berkait dengan penyerahan uang Rp18 miliar itu diketahui berlangsung pada akhir 2017 dan awal 2018, atau sekurang-kurangnya menjelang proses kontestasi Pilgub Lampung 2018.

Perlu diketahui, uang dari Mustafa tersebut berasal sebagian dari hasil ijon proyek pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang dikumpulkan berdasarkan pemberian para kontraktor dan dipungut oleh mantan Kadis Bina Marga Taufik Rahman –napi korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Konteks pertanyaan Jaksa kepada Musa Zainudin perihal hal itu dilatarbelakangi adanya kesaksian mantan kader DPW PKB Lampung Midi Iswanto.

Midi sepanjang persidangan berjalan diketahui berperan sebagai orang yang menampung uang dari Mustafa bersama-sama dengan Khaidir Bujung, atas perintah Chusnunia Chalim.

Keduanya bahkan diakui oleh Chusnunia adalah utusannya untuk bertemu dengan Mustafa. Pengakuan Chusnunia itu dituangkan di dalam BAP saat Mustafa bertanya perihal status Midi dan Khaidir, yang saat itu uang Rp18 miliar sudah diberikan Mustafa.