Sampainya surat rekomendasi tersebut ke Musa Zainuddin dijelaskan oleh dua saksi dalam perkara ini, yakni Midi Iswanto dan Khaidir Bujung yang memberi kesaksian dibawah sumpah kepada majelis hakim terkait kisah seusai pemberian “Mahar Politik” sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Mustafa yang sumber dananya berasal dari setoran komitmen fee para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah terima uang dari Mustafa, Kami lapor ke Bu Nunik lalu diperintahkan untuk disimpan dan laporkan ke Okta sekretaris untuk pleno DPW Lampung untuk sepekat mengusung Mustafa sebagai Gub,” kata Midi Iswanto.
“Kemudian Saya dengan Khaidir Bujung ketemu dengan Bu Nunik minta untuk beliau ketemu dengan Pak Musa buat tanda tangan, tapi beliau nggak mau akhirnya kami (Midi Iswanto, Khaidir Bujung & Okta Rijaya) yang ke Guntur, setelah ketemu Pak Musa beliau tanya Bu Nunik sudah ok belum, karena sudah clear Pak Musa langsung teken,” sambungnya.
Baca Juga : Sosok Siti Ela Nuryamah yang Disebut Terima Rp 1 Miliar
Diketahui sesuai dengan fakta persidangan ini, meski sebanyak Rp18 miliar telah diserahkan sebagai biaya “Perahu” PKB untuk dukungan Mustafa dalam kontestasi pemilihan Gubernur Lampung, namun rekomendasi tersebut tidak dapat terealisasi lantaran pada akhirnya dukungan PKB diberikan untuk pencalonan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim.






