Di akhir isi surat rekomendasi tersebut, terlihat di sebelah kiri tertera adannya tanda tangan dengan nama Drs. H. Musa Zainuddin sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Lampung, serta tanda tangan dengan nama H. Okta Rijaya M, S.HI., M.M sebagai Sekretaris DPW PKB Provinsi Lampung, dengan pula ditandai dengan Cap DPW PKB Provinsi Lampung sebagai pakem kelegalitasan dokumen.
Baca Juga : Saefudin Ungkap Inisial Kanjeng Ratu Dalam Mahar Politik PKB
Dari isi surat yang tampil di layar ini, dapat pula kita lihat dimana tanggal surat tersebut telah ditanda tangani pada tanggal 28 Juli 2017, yang dalam kenyataannya Musa Zainuddin selaku ketua DPW PKB berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK sejak 23 Februari 2017 dengan status tahanan KPK atas dugaan kasus Tipikor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 silam.
Dari fakta tersebut dapat dilihat bahwa surat rekomendasi yang dibuat di Bandar Lampung itu pada akhirnya dibawa menuju Jakarta ke Rutan Guntur KPK.
Kemudian sampai di tangan Musa Zainuddin, hingga torehan pena tanda keabsahan rekomendasi dari DPW PKB Provinsi Lampung untuk pencalonan Mustafa sebagai Gubernur dapat dilakukan olehnya, untuk selanjutnya diteruskan ke Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Muhaimin Iskandar.






