“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan MK atas permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Dissenting Opinion
Dalam sidang MK atas gugatan sengketa Pilpres tahun 2024, yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini, terdapat tiga hakim yang menyatakan Dissenting Opinion, yakni Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Presiden Jokowi Menerima Kunjungan CEO Apple Tim Cook
Salah satu Hakim MK Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion-nya mengatakan, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” demikian kata Saldi. (*)






