KIRKA.CO – Jubir PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, proses pengajuan PK yang dilakukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara telah dinyatakan selesai di pengadilan setempat.
Baca Juga : Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara Direspons MAKI
Kepada KIRKA.CO baru-baru ini, Hendri Irawan menjelaskan bahwa proses lanjutan dari PK pasca Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengirimkan berkas Berita Acara Pendapat kini menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Hasil akhirnya di MA. Prosesnya di sini sudah selesai. Berkas sudah dikirim, tinggal ditunggu saja apa keputusan dari MA,” terang Hendri.
Baca Juga : MA Putuskan Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
KIRKA.CO telah melakukan permintaan keterangan kepada MA. Hanya saja, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan jawaban saat dihubungi lewat aplikasi Whats App pada Selasa, 20 April 2021.
Pada laman resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang diuraikan bahwa, pengiriman berkas PK telah berlangsung pada Kamis, 1 April 2021.






