Hukum  

Mediasi Gagal, Gugatan ke Kadisdik Lampung Berlanjut

Kirka.co
Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Foto Istimewa

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Hukum.

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Tergugat II.

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp1.150.000,000, 000.00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga : DPRD Menyoroti Kadisdik Lampung Digugat Kredit Khusus PNS

8. Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepada Tergugat II.

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad).