Median Suwardi: Berita Pungli Sign Board di Pringsewu Tidak Benar

Kirka.co
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi. Foto Istimewa

Sementara diketahui sebelumnya sejak 25 Januari 2022 lalu, beberapa Media Online telah memberitakan terkait pungutan liar dengan modus penjualan Sign Board atau papan pesan kepada seluruh Kepala Desa atau Pekon di Kabupaten Pringsewu.

Papan itu berisikan imbauan dan kampanye gerakan Anti Korupsi, yang menurut keterangan narasumber dalam isi pemberitaan tersebut, dipaksakan harus dibuat dengan tarif yang telah ditentukan sebesar Rp5,5 juta.

Keuntungan besar dari patokan harga sebesar itu, dikatakan untuk ditarik oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang dikumpulkan melalui Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan, Kabupaten Pringsewu.

Pada isi dalam pemberitaan itu, sebenarnya telah pula dicantumkan adanya konfirmasi yang dilakukan kepada Median Suwardi, dengan jawaban bantahannya atas pemanfaatan keuntungan yang telah dituduhkan terhadap dirinya tersebut.

Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Pringsewu Berikan Ambulance 

Sampai saat ini, respons dari Median Suwardi dan Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku pihak yang merasa telah dirugikan oleh pemberitaan itu, masih bersifat pasif dan menunggu perkembangan serta petunjuk langsung dari Pimpinan.