Dalam rilisnya yang diterima KIRKA.CO, Median Suwardi berucap bahwa pemberitaan yang dialamatkan langsung kepada dirinya tersebut tidak benar, dan hanyalah berita yang bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak.
Ia pun menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, melakukan klarifikasi terhadap 9 Ketua APDESI atas pemberitaan beberapa Media Online yang dimaksud.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Inspektur Kabupaten/Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online.
“Dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Pringsewu terhadap 9 Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan, Kabupaten Pringsewu, menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud, dan secara terang menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar, dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” tegas Median.






