Hukum  

Masa Penahanan Karomani Hampir Habis

Masa Penahanan Karomani Hampir Habis
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di perkara suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim ingatkan kepada Jaksa Penuntut KPK, bahwa masa penahanan Karomani Cs sudah hampir habis, untuk itu Jaksa diminta membuat surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan.

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Dokter Independen Periksa Enung Juhartini Istri Karomani

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, sebelum dimulainya persidangan, pada Kamis 16 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Lingga berucap masa penahanan ketiga Terdakwa dalam perkara ini, yakni atas nama Karomani, Heryandi dam Muhammad Basri, sudah hampir memasuki batas waktunya. Maka Jaksa diminta untuk memperhatikan hal tersebut.

“Kepada Jaksa Penuntut Umum, Saya mengingatkan bahwa masa penahanan (Karomani Cs) sudah hampir selesai di PN Negeri, masih bisa diperpanjang 60 hari kedepan berdasarkan Pasal 29, maka perlu diperhatikan oleh Jaksa masalah masa penahanan ini,” ucap Lingga Setiawan.

Sementara diketahui, Karomani beserta Heryandi dan Muhammad Basri, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 21 Agustus 2022 lalu.

Dan lima bulan setelahnya, yakni pada 4 Januari 2023 berkas perkara Ketiganya akhirnya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB UNILA 2022 itu pun mulai disidangkan secara perdana seminggu setelahnya, yakni pada 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga: Hakim Lingga Setiawan Minta Maaf Kepada Mohammad Mukri di Sidang Karomani

Dan hingga memasuki bulan ke-tiga saat ini, Karomani Cs masih disidangkan dalam agenda pembuktian dari Penuntut Umum, dengan menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.