KIRKA – Jaksa KPK perkara suap PMB UNILA kejar dugaan kesepakatan Mohammad Mukri dan Karomani, tentang alasan pemberian sumbangan uang ratusan juta untuk kepentingan pembangunan gedung LNC.
Baca Juga: Banyak Bilang Lupa di Sidang Suap UNILA, Ketua PBNU Mohammad Mukri Dicurigai Jaksa
Ketua PBNU Mohammad Mukri dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, menyebut bahwa sumbangan yang diberikannya untuk Lampung Nahdiyin Center, adalah murni dari rasa tanggung jawabnya sebagai seorang warga Nahdiyin.
Namun apa yang dilontarkannya tersebut, tak serta merta membuat percaya para Jaksa KPK perkara suap dan gratifikasi PMB UNILA ini. Terlebih dari beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya, mengakui peristiwa pemberian semacam itu, sebagai ucapan terimakasih atas bantuan Karomani dalam meluluskan mahasiswa titipan.
Dimana pada fakta persidangan turut pula terungkap, pemberian sumbangan atau infak dari sejumlah pihak diserahkan kepada Karomani melalui orang kepercayaannya bernama Mualimin. Yang juga selaku panitia pembangunan gedung LNC.
Baca Juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila
“Saksi, Pada 2021 ada titipan Mahasiswa saksi yang disampaikan ke Terdakwa Karomani?,” tanya JPU KPK.
“Tidak ada Pak Jaksa,” ucap Mukri, Kamis 16 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Apakah 2021 ada pemberian infak dari saksi ke Karomani?,” tanya lanjut Jaksa kepada Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung tersebut.
“Kalau Infak ke Karomani tidak, tetapi saat itu ada pembangunan gedung LNC, saya berikan sumbangan tetapi nominalnya lupa. karena UNILA ini kan lembaga Pendidikan Tinggi yang mencetak manusia-manusia pemikir, saya melihat sahabat saya menginginkan faham-faham agama moderasi di UNILA, intinya sebagai ketua PWNU saat itu melihat pembangunan itu, saya merasa ikut bertanggung jawab,” jelas Mukri.