Hukum  

Jaksa Kejar Dugaan Kesepakatan Mohammad Mukri dan Karomani di Sumbangan Gedung LNC

Jaksa Kejar Dugaan Kesepakatan Mohammad Mukri dan Karomani di Sumbangan Gedung LNC
Ketua PBNU Mohammad Mukri, saat memberikan keterangannya di sidang suap gratifikasi UNILA, Kamis 16 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Berlanjut pertanyaan Jaksa usai penjelasan panjang Mohammad Mukri, selanjutnya peristiwa pemberian itu diminta dijelaskan kembali tentang waktu dan kepada siapa diberikan secara langsung.

Baca Juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Dengan terus terang Penuntut Umum kembali menekankan dalam tanya jawabnya, adakah kaitannya dengan urusan Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung.

“Waktu itu ada Penerimaan Mahasiswa Baru kah? Waktu Pemberian kapan?” ucap Jaksa.

“Soal Penerimaan Mahasiswa Baru Demi Allah saya lupa, tahunya 2021. Saya serahkan sumbangan di rumah saya, jadi ada namanya Mualimin. Mualimin datang ke rumah, karena dia Panitia pembangunan, dia kasih tahu mau ke rumah,” jelas Mukri.

“Obrolan sebelumnya apa kok tahu-tahu Mualimin mau ambil sumbangan?,” tanya Jaksa lagi.

“Saya lupa ngobrol apa sebelumnya,” jawab singkat Mohammad Mukri.

“Kok ke Mualimin nggak langsung ke Karomani?,” tanya JPU, curiga.

“Kan Mualimin itu ketua panitia,” tegas Mukri menjawab pertanyaan Penuntut Umum.

Di sela perdebatan Jaksa dan Mohammad Mukri, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan turut menyampaikan pertanyaannya secara tiba-tiba. Yang kemudian membuat Mantan Ketua PWNU terdiam sejenak.

“Bapak habis nyumbang ke Mualimin lapor nggak ke Karomani,” tanya Lingga dengan disambut sikap diam Mukri sembari terlihat berfikir di dalam keheningan.

“Lah kok mikir?,” ucap Lingga memecah lamunan Mohammad Mukri.

“Takut salah jawab Yang Mulia,” tutur Mukri menjawab.

“Saudara punya pikiran sendiri makanya jadi ribet, bapak belokkan sendiri pertanyaan Jaksa dan Hakim. Pertanyaan sudah jelas apakah saudara melaporkan ke Karomani bahwa bapak sudah menyumbang? (sembari bersuara dengan nada tinggi) saya sudah capek pak nada tinggi gini, tapi bapak yang Profesor nggak paham-paham. Anak TK aja bisa pak,” ucap Hakim kesal.

Baca Juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Dalam persidangan kali ini, kecurigaan Jaksa terkait modus pemberian sumbangan dari Mohammad Mukri untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center belum terjawab secara tuntas. Sebab dalam jawabannya Mukri kerap berucap bahwa dirinya lupa.

Maka dari itu, Jaksa memohonkan kepada Majelis Hakim bakal memanggilnya kembali, namun akan dibarengi dengan permintaan keterangan dari orang kepercayaan Karomani bernama Mualimin, guna dikonfrontasi keterangan keduanya untuk mendapatkan kebenaran pasti alasan pemberian Rp300 juta dari Mohammad Mukri.