KIRKA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kini telah berstatus sebagai narapidana atas kasus korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Mardani Maming berstatus narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin seusai KPK melaksanakan eksekusi pidana badan kepadanya.
Pelaksanaan eksekusi pidana badan kepada Mardani Maming ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 4 September 2023.
”Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.
Ali Fikri menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan.
Mardani Maming juga dijatuhi Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti senilai Rp 110.604.731.752.
Mantan Bendaharan PBNU ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Baca juga: Gus Gudfan Dipilih PBNU Gantikan Posisi Mardani H Maming
Merujuk pada laman SIPP PN Banjarmasin, landasan pelaksanaan eksekusi KPK ini berangkat dari Amar Putusan Hakim Kasasi pada 1 Agustus 2023 dengan Nomor Putusan Kasasi: 3741K/Pid.Sus/2023.
Pada tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Suhadi dan Agustinus Purnomo Hadi serta Suharto selaku Hakim Anggota memutuskan melakukan perbaikan terhadap Amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Putusan Banding: 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, tanggal 3 April 2023.
Putusan Banding ini sebelumnya telah mengubah Amar Putusan PN Tipikor Banjarmasin dengan Nomor Putusan: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023.
Adapun Amar Putusan yang diubah oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini berkait dengan pembayara Uang Pengganti.
Oleh Hakim Tingkat Kasasi, pembayaran Uang Pengganti itu diubah kembali menjadi:
”Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa [Mardani H Maming] berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp 110.604.731.752 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika Terpidana [Mardani H Maming] tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun”.
Baca juga: Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK






