Hukum  

Terjaring di Bakauheni, 1.320 Burung Gagal Dikirim ke Depok hingga Magelang

Terjaring di Bakauheni, 1.320 Burung Gagal Dikirim ke Depok hingga Magelang
Karantina Lampung menyita 1.320 ekor burung tanpa dokumen di Bakauheni, 111 di antaranya jenis dilindungi. Foto: Arsip Karantina Lampung

Kirka – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar lintas pulau.

Sebanyak 1.320 ekor burung tanpa dokumen resmi 111 di antaranya berstatus satwa dilindungi disita petugas di Pintu Masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 27 Februari 2026 lalu

Modus

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds menggelar pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Petugas menaruh curiga pada satu unit truk boks yang bersiap memasuki area dermaga.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati puluhan keranjang dan kardus yang disembunyikan rapi di dalam bak truk.

Setelah dibongkar, ditemukan 35 keranjang dan 25 kardus yang seluruhnya berisi ribuan burung hidup.

Dari proses identifikasi, total ada 1.320 ekor burung yang diamankan.

Sebanyak 1.209 ekor di antaranya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda.

Namun, petugas juga menemukan 111 ekor burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Rinciannya meliputi 17 ekor cica daun kecil, 18 ekor cica daun besar, 39 ekor cica daun sayap biru, 30 ekor cica daun Sumatra, 1 ekor tangkar ongklet (cililin), 2 ekor ekek layangan, dan 4 ekor sepah raja.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebutkan bahwa sopir truk berinisial P sama sekali tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen karantina maupun izin angkut satwa dilindungi.

Dari hasil interogasi, sopir mengaku dihubungi rekannya pada Kamis, 26 Februari lalu untuk mengangkut burung dari dua lokasi berbeda.

Sebanyak 23 keranjang dimuat dari wilayah Jambi, sementara 37 keranjang lainnya dinaikkan dari Lubuk Seberuk.

“Rencananya, burung-burung tersebut akan didistribusikan ke tiga kota, yakni Depok, Serang, dan Magelang,” ungkap Donni, Senin, 2 Maret 2026.

Donni menegaskan, pengiriman satwa antar-area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019.

Khusus untuk satwa dilindungi, aturan diperketat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana setiap aktivitas pengangkutan dan perniagaan wajib mengantongi izin otoritas berwenang.

Kini, seluruh satwa telah disita dan diidentifikasi oleh petugas karantina.

Sementara itu, sopir truk berinisial P telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.