KIRKA – Gus Gudfan dipilih PBNU gantikan posisi Mardani H Maming yang sedang terjerat kasus korupsi dan tengah ditangani oleh KPK. Atas keputusan PBNU itu, H Gudfan Arif Ghofur akan bertugas sebagai Plt Bendahara Umum PBNU.
Gus Gudfan dipilih PBNU gantikan posisi Mardani H Maming berdasarkan rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah di Yogyakarta.
”Ya betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bendum Maming nonaktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU,” mengutip keterangan Waketum PBNU, Nusron Wahid yang terpublikasi di beberapa media nasional pada 10 Agustus 2022 kemarin.
Baca juga: Praperadilan Mardani H Maming Ditolak
Ungkapan serupa tentang Gus Gudfan sebagai pengganti Bendaharan PBNU nonaktif Mardani H Maming juga mengemuka di www.nu.or.id.
”Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrurozi (Gus Fahrur).
Gus Fahrur menyampaikan penjelasan mengapa penugasan Gus Gudfan baru sebatas Plt. “Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” jelasnya.
Diketahui, bahwa rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah di Yogyakarta dihadiri oleh Rais Aam Kiai Miftachul Achyar dan Wakil Rais Aam Kiai Afifudan Muhajir, Katib Aam Kiai Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Nusron Wahid dan beberapa kiai lainnya.
Gudfan Arif atau Gus Gudfan sendiri merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan, Kiai Abdul Ghofur.
Gus Gudfan diketahui berlatar pengusaha dan diyakini punya kapabilitas untuk menjadi Bendahara Umum PBNU.
Mardani H Maming seperti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani H Maming kemudian diduga menerima suap ketika berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 sampai 2018.
Baca juga: Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK
Penyidik KPK mempersangkakan bahwa Mardani H Maming telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






