Kirka – Upaya perdagangan satwa liar secara ilegal kembali digagalkan di pintu keluar Pulau Sumatera.
Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sukses mencegat pengiriman 20 ekor satwa liar pada Rabu, 4 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Satwa yang terdiri dari 7 ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet tersebut ditemukan petugas saat hendak diselundupkan menggunakan bus penumpang menuju Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat memeriksa bagian bagasi sebuah bus, petugas menaruh curiga pada tumpukan barang bawaan.
Ketika dibongkar, pemandangan miris terlihat. Petugas mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan elang disekap di dalam satu kardus yang sempit.
Tidak jauh dari situ, ditemukan pula 13 ekor anak monyet yang dijejalkan ke dalam tiga keranjang.
Saat petugas meminta kelengkapan dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN), pihak bus sama sekali tidak bisa menunjukkannya.
Dalam pemeriksaan awal, sopir bus berdalih tidak mengetahui secara pasti bahwa paket yang dibawanya berisi satwa dilindungi.
Ia mengaku hanya dihubungi oleh seseorang pada hari sebelumnya dan ditugaskan mengangkut kardus serta keranjang tersebut untuk diantarkan ke seorang penerima di Tangerang.
Saat ini, pihak kepolisian dan petugas gabungan masih mendalami keterangan sang sopir guna melacak identitas jaringan pengirim dan penerima satwa ilegal tersebut.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pengetatan pengawasan di pelabuhan merupakan harga mati untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan melindungi satwa endemik.
“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” tegas Donni.
Donni menambahkan, pencurian anakan satwa langsung dari alam liar sangat merusak ekosistem.
Elang berperan krusial sebagai predator puncak penyeimbang rantai makanan, sementara monyet berkontribusi langsung pada regenerasi hutan lewat penyebaran biji.
Para pelaku penyelundupan kini juga dibayangi jerat hukum yang lebih berat.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (menggantikan UU No. 5 Tahun 1990).
Regulasi baru tersebut melarang keras aktivitas menangkap, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal.
Sebagai langkah pemulihan fisik dan mental pasca-penyelundupan, 20 ekor satwa malang tersebut kini dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) guna menjalani perawatan dan observasi kesehatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.






