Dialog antara Karomani, Lingga Setiawan dan Sulpakar serta Muchamad Afrisal ini terjadi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Sulpakar dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap 3 orang terdakwa. Tiga terdakwa itu di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Belakangan, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani.
Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila






