Hukum  

Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Mantan Kepsek SMPN 10 Kota Metro, Supardi. Foto Istimewa

Diketahui dalam perbuatan keduanya, Supardi selaku mantan Kepsek SMPN 10 Metro, serta Abdul Basit yang berstatus selaku guru didakwa bekerjasama untuk memanfaatkan dana yang didapatkan oleh SMPN 10 Kota Metro untuk pelaksanaan kegiatan rehab gedung sekolah yang diterima di tahun anggaran 2017 lalu, dengan total dana sebesar Rp450 juta.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, Supardi dan Abdul Basit tergiur untuk mengambil keuntungan dari anggaran yang diterima sekolah, yang beberapa digunakan sendiri, dan dibagi-bagikan kepada orang lain sesuai dengan kepentingannya, sehingga merugikan Negara sebesar Rp223,4 juta.

Dalam tuntutannya, kedua perangkat sekolah ini dijerat menggunakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.