Hukum  

MAKI Minta KPK Cek Kesehatan Azis Syamsudin

Kirka.co
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK pada 24 September 2021. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI meminta KPK agar melakukan pengecekan terhadap kesehatan Azis Syamsudin usai Wakil Ketua DPR tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 24 September 2021 tadi. Azis Syamsudin sebelumnya mengaku sedang menjalani isolasi mandiri berdasarkan isi suratnya ke KPK.

Baca Juga : KPK Peringatkan Azis Syamsudin Untuk Kooperatif

”Saya minta kepada KPK, untuk melakukan cross check. Mengirim tim dokter dan petugas yang bisa melakukan Swab PCR, untuk memastikan bahwa Azis Syamsudin sehat dan Azis Syamsudin bebas Covid. Harus dipastikan dulu,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rekaman suara yang diterima KIRKA.CO pada 24 September 2021.

Permintaan yang dikemukakan Boyamin kepada KPK ini berkorelasi dengan tanggapannya atas ketidakhadiran Azis Syamsudin.

Baca Juga : Tersangka Azis Syamsudin Dijemput Penyidik KPK

”KPK paling enggak, sampai malam nanti, saya berharap begitu (seperti permintaan pengiriman dokter untuk mengecek kesehatan Azis Syamsudin-red). Karena bisa saja, tapi ini bukan berarti tidak percaya dan menganggap pak Azis Syamsudin bohong. Tapi, standarnya begitu. Kalau ada orang yang mengaku sakit, kan dikirimkan dokter sebagai second opinion,” terang Boyamin.

Boyamin berharap KPK lebih terbuka dalam menangani peristiwa hukum yang diduga berkaitan dengan Azis Syamsudin ini. Sebab, bila sudah benar Azis Syamsudin telah berstatus tersangka, maka semestinya KPK dapat menerapkan perlakukan upaya paksa.

Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

“Nah, nanti kalau sudah bisa dipastikan memang sehat dan tidak terpapar Covid, KPK mestinya karena sudah memanggil hari ini, dan dugaan saya memanggil sebagai tersangka, maka dilakukan upaya paksa, yaitu penangkapan. Dan juga kalau sudah dibawa ke kantor KPK, ditahan. Kalau memang dia sudah statusnya sebagai tersangka. Tapi kalau statusnya masih saksi, ya harus ditunggu sampai tanggal 4 Oktober 2021,” ujarnya.