Di situasi lain, ternyata narasumber Amri bernama Desi tercatat telah mengadukan peristiwa yang diutarakan kepada Amri ke Polres Pringsewu. Pelaporan Desi itu telah diadukan pada September 2020 lalu.
Baca Juga : Harta Oknum Jaksa Lampung yang Diduga Intimidasi Jurnalis
Desi dalam laporan polisi yang diterbitkan Polres Pringsewu menyatakan bahwa dirinya telah diduga menjadi korban penipuan atas seorang bernama Anton. Anton dalam laporannya disebutnya mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejari Bandar Lampung.
Dalam laporan itu, Desi juga menyatakan dirinya telah mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening BCA atas nama Abdul Rohman atas perintah seorang bernama Anton.






