Amri menyatakan dirinya diduga diintimidasi oleh Anton karena ia ingin mengonfirmasi hasil wawancaranya dengan narasumber. Narasumber tersebut menurut pengakuan Amri telah menyebut telah mentransfer uang Rp 30 juta kepada Anton Nur Ali.
Menurut pengakuan Amri, awalnya ia ingin meminta tanggapan Penkum Kejati Lampung. Namun tak berselang kemudian, ia bertemu dengan Anton Nur Ali. Anton Nur Ali mempersilakan Amri untuk memasuki ruangan di dalam Gedung Kejati Lampung.
Dalam perjalanannya, Anton Nur Ali mengklaim bahwa telah menjadi hal baku bahwa setiap orang yang memasuki Gedung Kejati Lampung untuk meninggalkan alat komunikasi. Hal itu ia sarankan kepada Amri. Aturan tersebut juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Made. Menurut Made, aturan itu sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Juga : Korban Diduga Ditipu Anton yang Mengaku Jaksa Lampung
Amri pun mengikuti saran tersebut. Dalam penuturan Amri, Anton disebutnya menyebut-nyebut Cyber Polda Lampung dan dikaitkan dengan pesan Whats App dari Amri dan pesan itu disebut telah dikonsultasikan kepada Cyber Polda Lampung.
Pengakuan-pengakuan Amri ini dibantah oleh Anton Nur Ali dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung. Anton justru mengaku bahwa ia tidak seperti yang disampaikan Amri.
Menurut Anton, dirinya sebagai jaksa memiliki suatu perkara yang ditangani sehingga berkonsultasi dengan Cyber Polda Lampung.
Anton juga membantah pengakuan narasumber Amri yang menyebut dirinya telah menerima transfer uang atas penanganan perkara illegal logging.






