Mahmud Marhaba Minta Oknum Arogan Terhadap Wartawan Bukit Tinggi Ditindak

Mahmud Marhaba Minta Oknum Arogan Terhadap Wartawan Bukit Tinggi Ditindak
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Foto: Dokumen Pribadi

KIRKAMahmud Marhaba minta oknum arogan terhadap wartawan Bukit Tinggi ditindak secara tegas oleh TNI, sebab tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik Korps yang menaunginya.

Baca Juga: Mahmud Marhaba Minta Kapolri Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Wartawan Tidore

Peristiwa itu dialami oleh seorang Jurnalis MNC Media Group Bukit Tinggi bernama Wahyu Sikumbang, saat ia tengah melakukan peliputan pada Minggu 9 Oktober 2022 kemarin, di Rumah Sakit Madina.

Saat itu dirinya akan merekam gambar peristiwa nahas seorang bocah yang terkena siraman minyak di tubuhnya. Namun sesaat akan mengambil dokumentasi, ada kibasan tangan dari sang Okum prajurit, diduga akan menghalangi pengambilan gambar.

Ketika itu persoalan tak ingin diperpanjang oleh Wahyu, dan ia memilih untuk meninggalkan ruang IGD guna melanjutkan pekerjaan di halaman Rumah Sakit. Dan rupanya kepergian Jurnalis MNC tersebut turut diiringi langkah sang Oknum, yang pada akhirnya melarang Wahyu untuk memberitakan peristiwa itu.

Baca Juga: LBH Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung

Lantaran menolak, suasana pun menjadi memanas. Sempat terjadi adu argumen antar keduanya, sampai-sampai terdengar ada ucapan dengan nada hinaan dan ancaman dari oknum tersebut kepada sang Jurnalis.

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba menyesali dan mengutuk keras atas sikap yang menghalangi tugas wartawan, terlebih dari seorang oknum prajurit yang selayaknya menjadi mitra para penulis berita.

Menurutnya, TNI dan Wartawan telah lama menjalin hubungan baik, dimana keduanya saling memberikan dukungan satu sama lain terhadap pekerjaan masing-masing. Dan apa yang telah terjadi di Bukit Tinggi tersebut, jelas sudah merusak keharmonisan yang selama ini terbentuk.

“Atas tindakan oknum prajurit tersebut, saya meminta agar pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan. Jika ada wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlakuan yang tidak wajar, segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di tanah air,” ucap Mahmud Marhaba, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Mahmud Marhaba Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

Ia pun mengingatkan kepada setiap pihak yang coba menghalangi tugas seorang wartawan, dimana dalam melaksanakan pekerjaannya seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang, yang tentunya terdapat konsekuensi pidana penjara serta pidana denda.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutupnya.