Pada tuntutan Jaksa sebelumnya, ia dijerat menggunakan Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Dana PKH Bandarlampung
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada putusannya, ia dijerat Hakim dengan menggunakan Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Dari putusan pembuktian Pasal yang berbeda itu, Jaksa pun melayangkan Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang. Dengan hasil kembali dikuatkannya putusan pada tingkat Pengadilan Negeri tersebut.
Maka, dari hasil yang kembali sama tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi apa yang diupayakan tak berhasil.






