Hukum  

Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Dana PKH Bandarlampung

Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Dana PKH Bandarlampung
Terdakwa perkara korupsi dana PKH Bandarlampung, Siti Khomiyati. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa akhirnya melakukan upaya Kasasi terhadap putusan banding dalam perkara korupsi dana insentif petugas PKH Bandarlampung, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Korupsi Dana PKH, Eks Bendahara Dinsos Bandar Lampung Siti Khomiyati Dipenjara

Keterangan permohonan upaya kasasi tersebut, tercantum dalam status perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Upaya hukum lanjutan itu dimohonkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, didaftarkan melalui meja PTSP PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 6 Juli 2023. Atas nama Pemohon yakni Novita Wulandari, selaku JPU Perkara tersebut.

Dan selaku pihak Termohon yaitu atas nama Siti Khomiyati, sebagai Terdakwa perkara dengan berkas bernomor 9/Pid. Sus-Tpk/2023/PN Tjk. Yang dalam perkara ini dirinya didakwa sebagai Bendahara pada Dinas Sosial Kota Bandarlampung.

“Permohonan Kasasi,” begitu bunyi yang tercantum dalam kolom status perkara, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati, yang ditayangkan pada SIPP PN Tipikor Tanjungkarang.

Untuk diketahui, dalam putusan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri, Siti Khomiyati dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana insentif para Petugas Program Keluarga Harapan.

Serta dinyatakan terbukti bersalah, menyelewengkan dana Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinsos Kota Bandar Lampung di Tahun Anggaran 2020 lalu.

Yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian pada keuangan negara mencapai sebesar toral Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).