Hukum  

Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Dana PKH Bandarlampung

Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Dana PKH Bandarlampung
Terdakwa perkara korupsi dana PKH Bandarlampung, Siti Khomiyati. Foto: Eka Putra

Maka, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Banding Putusan Korupsi Dana PKH Dinsos Bandar Lampung

Hakim juga turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair yakni hukuman penjara selama satu tahun.

Pada tuntutan Jaksa sebelumnya, ia dijerat menggunakan Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun pada putusannya, ia dijerat Hakim dengan menggunakan Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dari putusan pembuktian Pasal yang berbeda itu, Jaksa pun melayangkan Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang. Dengan hasil kembali dikuatkannya putusan pada tingkat Pengadilan Negeri tersebut.

Maka, dari hasil yang kembali sama tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung, demi membuktikan kebenaran unsur Pasal dalam tuntutannya.