KIRKA – MA tolak perbaikan vonis korupsi dan PKH Bandarlampung, atas nama Siti Khomiyati, yang kasasinya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung.
Baca Juga: Korupsi Dana PKH, Eks Bendahara Dinsos Bandar Lampung Siti Khomiyati Dipenjara
Dari tayangan yang tercantum pada situs informasi penelusuran Mahkamah Agung, permohonan kasasi dari JPU pada berkas perkara tersebut, telah mendapatkan putusannya.
Dimana pada amar putusan pada berkas perkara dengan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak perbaikan.
“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU PTPK. Pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” begitu bunyi amar putusan dari Majelis Hakim MA RI, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Jaya, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Pada amar putusannya itu, Majelis Hakim juga menetapkan besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Bandarlampung tersebut.
Dengan jumlah sebesar Rp234.065.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinsos Kota Bandar Lampung.
Senilai Rp71.445.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga sisa yang harus dilunasi sebanyak Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), subsidair 1 tahun penjara.
Pada perkara ini, Siti Khomiyati sendiri, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana insentif para Petugas Program Keluarga Harapan.
Serta dinilai melajukan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinsos Kota Bandar Lampung di Tahun Anggaran 2020 lalu.






