Hukum  

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Sebab Bekerja Baik

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis oleh majelis hakim kasasi dengan pidana 5 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Foto: Istimewa.

Ukuran kinerja baik yang dimaksud tersebut, diperlihatkan bahwa Edhy pernah menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Selain Edhy Prabowo dihukum dengan pidana 5 tahun penjara, ia juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Edhy juga turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Baca Juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara 

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.