Hukum  

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Sebab Bekerja Baik

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis oleh majelis hakim kasasi dengan pidana 5 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Foto: Istimewa.

KIRKAMA sunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebab dinilai bekerja baik saat masih aktif bertugas sebagai menteri.

Baca Juga : Edhy Prabowo Tempuh Upaya Hukum Kasasi 

Alasan penyunatan hukuman tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim kasasi yang memutuskan, bahwa hukuman Edhy Prabowo diubah menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.

”Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik,” ucap Andi Samsan Nganro.