Hukum  

MA Didesak Percepat Kirimkan Salinan Putusan PK Agung

Kirka.co
MA mengabulkan PK yang diajukan eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Untuk itu, MA didesak untuk segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Foto: Istimewa

KIRKA – MA didesak untuk segera mempercepat pengiriman salinan PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.

Diketahui, PK dari eks Bupati Lampung Utara tersebut telah dikabulkan oleh MA pada 25 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara

”Mendesak agar MA segera, dan tidak memperlama pengiriman isi salinan putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara yang sebelumnya sudah dikabulkan. Publik berikut dengan KPK serta pihak-pihak terkait, sangat menantikannya,” ujar Suadi Romli, aktivis antikorupsi di Lampung kepada KIRKA.CO pada 1 September 2021.

Baca Juga : Respon KPK Soal MA Kabulkan PK Agung

Desakan yang dikemukakan tersebut, dirasa sangat penting untuk dilakukan. ”Kita publik di Lampung punya keinginan untuk tahu apa isi dan hasil putusan yang dari awal diajukan karena terpidana merasa keberatan dengan nominal nilai uang pengganti,” timpalnya.

Terlebih lagi, ujar Romli, di saat bersamaan KPK sudah menyita aset-aset terpidana dan bahkan mulai melakukan pelelangan. ”Yang jelas, putusan PK itu harus dipercepat pengirimannya oleh MA,” ucap dia.

Baca Juga : Progres Penyidikan KPK Ihwal Lampung Utara Dipertanyakan

KIRKA.CO sejauh ini sedang menantikan jawaban dan respon dari MA terkait putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara. Hingga kabar ini ditayangkan, MA melalui Juru Bicaranya belum memberikan respon terkait PK tersebut, terlebih soal kapan jadwal pengiriman salinan putusan PK diberikan ke pihak-pihak terkait.

Penulis: Ricardo Hutabarat