Hukum  

Progres Penyidikan KPK Ihwal Lampung Utara Dipertanyakan

Kirka.co
Ketua DPP Pematank saat menyampaikan laporan dugaan korupsi yang diterjadi dibeberapa Pemda se Lampung di KPK RI. Foto Dok Pematank

KIRKA – Aktivis anti korupsi di Lampung mempertanyakan kinerja KPK ihwal progres penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

”Nyaris dua hari berturut-turut, kita tidak mendengar lagi tentang update terbaru dari KPK tentang penyidikan itu. Kemarin sudah sempat mandek, masa sekarang mesti mandek lagi? Kemudian saksi-saksi yang mangkir beberapa waktu lalu pun, tak jelas penjadwalan ulang pemeriksaannya. Ada apa dengan KPK?” ucap Suadi Romli kepada KIRKA.CO pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung

Romli menduga, ketiadaan progres seperti ini mampu menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan serta mampu menyulitkan proses penyidikan.

”Kita sudah pantau dari pemberitaan, mulai 30 Agustus kemarin sampai sekarang, belum ada pemeriksaan saksi-saksi. Kita menaruh khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti secara cepat, bisa memunculkan potensi penghilangan bukti-bukti dan apapun yang berkaitan dengan perkara,” kata Romli.

Romli menambahkan, sepanjang KPK melakukan penyidikan, terdapat pemeriksaan terhadap saksi bernama Nurdin Habim yang merupakan anggota DPRD Lampung Utara.

Terkait hal itu, ia menyindir mental serta sikap penyidik di bawah naungan Deputi Penindakan dan Eksekusi.

”Saksi terperiksa itu diperiksa karena dugaan setoran proyek. Padahal kita tahu, sewaktu perkara awal disidangkan, muncul fakta sidang tentang dugaan aliran ke beberapa anggota DPRD. Kenapa sampai sekarang baru memeriksa satu orang saja. Itu tidak adil buat publik dan bagi saksi Nurdin Habim,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Belum Periksa Frenki Harditama di Perkara Agung

Penyidik KPK, menurut hematnya, perlu lagi untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD yang lain yang pernah namanya mengemuka di persidangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

”Semestinya, kalau konteksnya adalah pengembangan dan terkait dengan dugaan gratifikasi atau suap, masih banyak lagi DPRD yang harus diperiksa. Dan terkait Nurdin Habim, di dalam persidangan terungkap kalau dia diduga memberi setoran Rp1,5 miliar ke Syahbudin untuk proyek yang nanti diduga dikerjakan Nizar Habim, adik dari anggota dewan itu. Kenapa baru Nurdin yang diperiksa?” tanyanya.

Berangkat dari hal itu, Romli berharap KPK memberikan kepastian kepada publik tentang proses-proses penegakan hukum menuju keadilan.

Baca Juga : KPK: Publik Awasi Pemberkasan Penyidikan Perkara Agung

”Banyak sebenarnya yang belum diperiksa, termasuk sosok yang santer diduga ditetapkan tersangka. Sampai sekarang belum diperiksa juga. Oknum BPK Lampung juga begitu, belum diperiksa. Kita harap ada kejelasan dari KPK. Kalau begini, kita duga KPK setengah hati. Kalau pun begitu, sejak awal lebih baik KPK tidak melakukan pengembangan, publik di negara ini justru merugi dengan yang terjadi saat ini,” timpal dia.

Pada 30 Agustus 2021, KIRKA.CO telah bertanya kepada KPK terkait informasi terbaru penyidikan dugaan gratifikasi yang disoroti oleh Romli tadi, namun demikian KPK belum memberikan respon.

Pada 31 Agustus 2021, KIRKA.CO juga telah melayangkan pertanyaan senada terkait progres penyidikan perkara tersebut, namun demikian KPK belum juga memberikan respon.

Penulis: Ricardo Hutabarat