Hukum  

M Nasir Versus Naldi Rinara Berlanjut

Kirka.co
Dokumentasi Eks Paslon Cabup-Cawabup Kabupaten Pesawaran, M Nasir dan Naldi Rinara. Foto Istimewa

Yang tersirat seperti dalam poin permohonan gugatannya, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga : Jaksa Banding Vonis Nihil Terdakwa M Nasir 

Untuk diketahui, selain pihak Erwan dan Naldi sebagai pihak Tergugat pada perkara ini, M Nasir juga mencantumkan beberapa nama selaku pihak Turut Tergugat yaitu Aria Sukma sebagai Turut Tergugat I, Dini Merika Putri sebagai Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.