Hukum  

Lima Saksi Bakal Dikonfrontir di Sidang Karomani

Lima Saksi Bakal Dikonfrontir di Sidang Karomani
Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB UNILA, Karomani. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lima saksi bakal dikonfrontir di sidang lanjutan Karomani Kamis 30 Maret 2023 besok, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Dituntut Bui

Sejauh ini dari penuturan yang disampaikan oleh Chandra Muliawan, selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Muhammad Basri, salah satu Terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB UNILA.

Diinformasikan Jaksa Penuntut KPK bakal menghadirkan delapan orang sebagai saksi dalam persidangan lanjutan besok. “Kalau informasinya ada delapan orang yang jadi saksi Kamis 30 Maret 2023 besok,” jelas singkatnya.

Sementara dari penuturan seorang sumber kepada Kirka.co, delapan orang yang dimaksud ialah atas nama Mohammad Mukri yang merupakan Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, kemudian Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani dan selaku panitia pembangunan gedung LNC.

Selanjutnya KPK juga memanggil saksi atas nama Supriyanto Husin yang diketahui merupakan seorang Anggota Polri yang berdinas di Polres Pesawaran dengan jabatan Kasatreskrim.

Kemudian atas nama Ruslan Ali dan Karomani, serta Sulpakar yang merupakan Kadis Dikbud Provinsi Lampung dan juga selaku Plt Bupati Kabupaten Mesuji. Dan KPK turut memanggil I Wayan Mustika seorang Dosen UNILA, serta Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.

Baca Juga: Enung Juhartini Cerita Detik-detik Penangkapan Karomani

Dan dari delapan saksi tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum KPK perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA akan melakukan konfrontir terhadap lima orang.