KIRKA – Lembaga Penjamin Simpanan digugat ke PN Tanjungkarang, beserta dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung.
Baca Juga: Pemkab Mesuji Digugat Ganti Rugi Rp6 Miliar
Sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Gugatan perdata tersebut, resmi didaftarkan pada Rabu 1 November 2023.
Terdaftar dengan berkas perkara bernomor 213/Pdt.G/2023/PN Tjk, atas nama Penggugat yaitu Johan Siswandi, tercantum selaku kuasa hukum ialah Edriansyah Pagaralam.
Serta selaku pihak Tergugat, diantaranya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Tergugat I, kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai (KPKNL) Bandarlampung Tergugat II.
“Perbuatan Melawan Hukum,” begitu keterangan yang tertera dalam kolom klasifikasi perkara, pada SIPP PN Tanjungkarang di gugatan perdata tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, gugatan perdata ini menyoal terkait lelang aset yang akan segera dilaksanakan oleh LPS, melalui KPKNL Bandarlampung.
Terhadap objek tanah yang terletak di Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dimana dijadwalkan, lelang tersebut segera dilaksanakan secara terbuka pada 8 November 2023, beserta dengan beberapa aset lainnya, yang diketahui erat kaitannya dengan persoalan Bank Tripanca.
Baca Juga: Walikota Bandarlampung Digugat ke Pengadilan
Sementara itu, terhadap gugatan perdata ini sendiri PN Tanjungkarang belum menyiarkan petitum permohonan dari pihak Penggugat.
Namun Pengadilan menginformasikan, perkara ini akan segera disidangkan secara perdana pada Selasa pagi, 14 November 2023 mendatang, di ruang sidang Wijono Projodikoro, gedung PN Tanjungkarang.






