Hukum  

LCW Nilai Kinerja BPKP Lampung di 2022 Buruk

LCW Nilai Kinerja BPKP Lampung di 2022 Buruk
Lampung Corruption Watch, saat mengadakan konferensi pers, Senin 19 Desember 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – LCW nilai kinerja BPKP Lampung di 2022 buruk, yang diindikasikan tak tercapainya target waktu audit kerugian negara pada kasus KONI Lampung.

Baca Juga: Pematank Sayangkan Kinerja BPKP di Kasus KONI Lampung

Juendi Leksa Utama, selaku Ketua Lampung Corruption Watch mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, merupakan kasus yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Namun meski turut pula menjadi pusat perhatian publik, menurutnya hal itu tak nampak dianggap penting bagi BPKP perwakilan Provinsi Lampung, yang terkesan lamban dalam proses perhitungan kerugian negara.

Sehingga mengakibatkan proses penanganan menjadi semakin panjang, dan berimbas pada penilaian buruk bagi kinerja BPKP perwakilan Provinsi Lampung di mata LCW.

“LCW menilai, kinerja BPKP Lampung saat ini dipertanyakan, terkesan lambat, bahkan kami nilai saat ini malah terkesan buruk kinerjanya. BPKP Lampung harus juga dievaluasi agar dapat lebih baik kedepannya,” ucap Juendi Leksa kepada Kirka.co, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung

Ia melanjutkan, bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung sudah tepat mencabut permohonannya terhadap audit kerugian negara oleh BPKP pada kasus KONI Lampung.

Namun ia menambahkan, Kedepannya Kejati Lampung tak perlu lagi memakai jasa perhitungan dari BPKP perwakilan Lampung, terhadap kasus-kasus yang dianggap mendesak dan menjadi perhatian masyarakat.

“Kejati harus mengevaluasi terhadap perkara-perkara yang dianggap mendesak, untuk apa memakai perhitungan BPKP lagi, jika hasilnya beberapa kali tidak sanggup dipenuhi target waktunya,” pungkasnya.

Sementara diketahui dalam penanganan kasus KONI Lampung ini sendiri, Kejati Lampung telah menyatakannya masuk ke dalam tahap Penyidikan pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Audit Kerugian Kasus KONI Lampung Diumumkan

Dan pada April 2022 setelahnya, Kejaksaan Tinggi Lampung bersurat ke pihak BPKP perwakilan Provinsi Lampung untuk permohonan perhitungan Kerugian Negara.

Namun hingga pada Oktober 2022, hasil resmi Kerugian Negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, belum juga ada titik terang.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung memutuskan untuk mencabut permohonannya tersebut, dan memilih untuk memakai jasa dari Akuntan Publik, untuk perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Tersangka Kasus KONI Lampung Segera Diumumkan

Dan pada November 2022 kemarin, Kejati Lampung akhirnya menerima hasil audit pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Namun meskipun hasil perhitungan kerugian negara sudah didapatkan, akan tetapi hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung belum juga menetapkan Tersangka dalam kasus tersebut.