Diketahui dalam laporannya ke Mapolda Lampung tersebut, LBH Bandar Lampung menerakan dugaan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan yang dialami oleh Arsiman.
Yang pada akhirnya berdasarkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/110/1/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, laporan dugaan tindak pidana yang dapat diterima itu, hanyalah terhadap dugaan tindak pidana penculikan saja, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 328 KUHP.
Namun LBH Bandar Lampung menyatakan, pihaknya akan tetap mengawal tindak lanjut dari pelaporan tersebut, hingga adanya proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan perbuatan.
Baca Juga : Usai Laporkan Polsek TKB, Arsiman Memohon Perlindungan LPSK
“LBH Bandar Lampung akan mendorong dan mengawal laporan dugaan tindak pidana tersebut untuk diproses dengan prosedur sebagaimana mestinya, kami pun akan mengirimkan legal opini guna menjadi pertimbangan untuk melihat sejauh mana peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada Arsiman,” tutup Indra.






