LBH Bandarlampung dan Unila Sepakat Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

LBH Bandarlampung dan Unila Sepakat Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Ilustrasi MOU. Foto: Istimewa

KIRKALBH Bandarlampung dan Unila sepakat untuk cegah kekerasan seksual di lingkungan Kampus. Diresmikan melalui penandatangan MOU oleh keduanya.

Baca Juga: LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara

Melalui siaran persnya, pada Selasa 5 Desember 2023. Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengumumkan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Universitas Lampung.

Kerjasama keduanya, berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual, di lingkungan Kampus. Yang juga telah dilandasi sesuai dengan bunyi pada Pasal 1 Permendikbud no 30 Tahun 2021.

“Kerjasama ini sebagai langkah bersama, serta bentuk kordinasi LBH Bandarlampung bersama Universitas Lampung, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus,” jelas Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam rilisnya.

Indra melanjutkan, kerjasama yang dilakukan oleh pihaknya dan Unila kali ini, turut didasari oleh satu peristiwa kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi, di salah satu Kampus di Kota Bandarlampung.

Peristiwa itu terungkap, turut melibatkan oknum Pengajar di Universitas tersebut. Kasus itu pun saat ini tengah ditangani oleh pihak Polda Lampung, namun LBH menilai pengusutan kekerasan seksual itu masih terkesan lamban.

“Penanganan lamban dan kurangnya keberpihakan terhadap korban menjadi Pekerjaan Rumah semua pihak dalam hal memberantas kekerasan seksual khusunya di lingkup Kampus,” tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Lampung Timur Serbu Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung

Dari Memory of Understanding yang dilakukan LBH Bandarlampung dan Unila ini, diharapkan korban dapat lebih berani untuk bersuara.

LBH juga turut meminta kepada seluruh pihak terkait, agar kedepannya dapat lebih berperan untuk transparansi dalam penanganan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan Kampus.