Ratusan Warga Lampung Timur Serbu Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung

Ratusan Warga Lampung Timur Serbu Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung
Suasana aksi unjuk rasa warga 8 Desa Kabupaten Lampung Timur, di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Provinsi Lampung, Kamis 30 November 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ratusan warga Lampung Timur serbu kantor ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung. Mereka meminta agar Sertifikat atas lahan garapan mereka segera dibatalkan.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi Ratusan Warga Anak Tuha Mengadu ke DPRD Lampung

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Yang juga selaku pendamping para warga 8 Desa di Lampung Timur ini menyebutkan. Masyarakat telah gerah dengan praktik mafia tanah di lahan garapan mereka.

Mayarakat yang datang kali ini, berucap tanah garapan yang mereka kelola turun temurun sejak 1968 tiba-tiba saja menjadi permasalahan. Lantaran tanpa sepengetahuan warga BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik di lahan seluas 401 Hektare tersebut.

“Masyarakat meminta klarifikasi atas terbitnya sertifikat di lahan garapan mereka atas nama pribadi. Warga ingin menegaskan dan meminta komitmen ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah,” terang Indra, Kamis 30 November 2023.

Indra juga menerangkan, imbas dari penerbitan Sertifikat Hak Milik di lahan garapan warga. Dimana masyarakat di delapan Desa tersebut mendapatkan intimidasi dari para oknum-oknum berkepentingan.

Warga penggarap pun ditawar untuk membeli tanah yang selama ini mereka kelola sendiri, dengan pula mendapat ancaman akan berhadapan dengan hukum jika masih melakukan aktivitas di objek tersebut.

“Sudah tiga generasi mereka menggarap lahan itu, mereka bercocok tanam untuk memenuhi kehidupannya. Warga hanya mengetahui bahwa lahan itu masuk ke dalam kawasan hutan, dan selama ini melakukan penggarapan dengan sistem tumpang sari. Dari alasan itu maka warga tidak pernah memohon untuk penerbitan sertifikat di lahan garapan, akan tetapi faktanya sekarang malah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas indra.