Lampung Digempur Rokok Ilegal

Lampung Digempur Rokok Ilegal
Rokok ilegal di salah satu warung di Kota Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

“Rokok ilegal yang kita tangkap 90 persen polos tanpa pita cukai. Paling banyak SKM. Sampai saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar dia.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Lampung ditengarai disebabkan kenaikan tarif cukai dan kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kenaikan harga jual rokok berlaku efektif pada akhir tahun lalu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik

Fakih menjelaskan faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat mengonsumsi rokok menimbulkan peluang usaha bagi oknum tertentu. Ada demand and supply.

“Mungkin kenaikan tarif cukai dengan kondisi ekonomi masyarakat di bawah, yang penting bisa ngebul soal rasa nomor dua, menciptakan ceruk pasar rokok ilegal,” kata Fakih.

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebagai Community Protector, ujar dia, sangat mengkhawatirkan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal.

“Rokok resmi memiliki persentase kandungan tar terukur dan diawasi. Kalau rokok ilegal kan kita tidak tahu berapa persen komposisinya,” pungkas dia.

Lampung Digempur Rokok Ilegal
Rokok dengan pita cukai legal, ilegal, dan tanpa pita cukai. Foto: Josua Napitupulu

Pelaksana Tugas Kepala Badan POM Bandar Lampung, Zamroni, menyatakan pihaknya siap bekerja sama untuk melakukan uji sampling terhadap kandungan Nikotin dan Tar pada rokok ilegal.

“Balai POM siap melakukan pengujian sampel yang diduga mengandung narkoba, termasuk rokok ilegal,” kata dia.

Zamroni mengatakan hasil uji sampling nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan POM RI.