KIRKA – Lampung digempur rokok ilegal berbagai merek. Mulai dari ibu kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, hingga di beberapa kabupaten/kota.
Dari hasil penelusuran di berbagai daerah di Provinsi Lampung pada bulan Oktober lalu, ditemukan rokok ilegal berbagai merek.
Seperti di Pasar Semarang Baru, Pasar Pekalongan (Lampung Timur); Simpang Lima Ketapang, Haji Mena Natar (Lampung Selatan); Pasar Metro Pusat (Kota Metro); Simbar Waringin (Lampung Tengah).
Sejumlah pedagang yang ditemui sadar bahwa rokok yang diperjualbelikan adalah produk ilegal.
Mereka menjajakan rokok ilegal hanya kepada orang-orang tertentu saja.
“Dibungkus plastik aja ya. Soalnya ini ilegal,” ujar wanita paruh baya di Pasar Metro Pusat.
Pun pemilik toko di Pasar Semarang Baru.
“Kukira tadi petugas. Ada (rokok ilegal). Mau berapa?” Ujar pria pemilik toko didampingi istrinya.
Para pedagang mempromosikan rokok ilegal dengan tawaran harga murah kepada konsumen.
“Ini aja Mas yang murah. Cuma Rp10 ribu, ini rokok yang rame dan booming di sini,” kata pemilik warung di Lampung Selatan.
Beberapa dari pedagang mengaku mendapatkan rokok ilegal dari sales rokok resmi. Hasil temuan di lapangan memang terdapat rokok ilegal dengan merek dagang resmi.
“Katanya (Sales) produk turunan (merek rokok resmi,” ujar pedagang.
Gempuran rokok ilegal di Lampung bikin negara merugi hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya dan semakin meningkat.
Sepanjang bulan September 2022, Bea Cukai Lampung melakukan tiga penindakan dan menengah peredaran 4,3 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp3.336.018.000.
Pada 4 September 2022, Bea Cukai Lampung menindak truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal yang sedang melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian, pada 6 September 2022, petugas kembali menggagalkan upaya peredaran 160.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan minibus di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, petugas Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal yang diangkut truk saat melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Jutaan Rokok dan Miras Ditangkap Bea Cukai di Lampung
Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Fakihuddin Baso, mengatakan Lampung sebagai Gerbang Pulau Sumatera menjadi jalur perlintasan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya.






