KPU Tetapkan Jadwal Debat Peserta Pilpres 2024

KPU Tetapkan Jadwal Debat
Jadwal debat peserta Pilpres 2024 telah KPU tetapkan dan berlangsung sejak 12 Desember 2023 sampai 4 Februari 2024. Foto: Istimewa.

KIRKAKPU telah tetapkan jadwal debat di antara peserta Pilpres 2024 yang bakal berlangsung sejak 12 Desember 2023 sampai 4 Februari 2024 mendatang.

KPU tetapkan jadwal debat peserta Pilpres 2024 itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Debat bakal dilakukan dengan rincian, yaitu 3 kali debat untuk calon presiden dan 2 kali debat untuk calon wakil presiden.

Peserta Pilpres 2024 yang bakal debat itu ialah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan Nomor Urut 1.

Kemudian pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan Nomor Urut 2.

Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan Nomor Urut 3.

Baca juga: Yusdianto Masuk Calon TPD DKPP Untuk Provinsi Lampung

Jadwal debat peserta Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU:

1. Debat pertama dilangsungkan pada 12 Desember 2023
2. Debat kedua dilangsungkan pada 22 Desember 2023
3. Debat ketiga dilangsungkan pada 7 Januari 2024
4. Debat keempat dilangsungkan pada 14 Januari 2024
5. Debat kelima dilangsungkan pada 4 Februari 2024

Debat ini akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Adapun debat para peserta Pilpres 2024 tadi bakal dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Baca juga: Tiga Paslon Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Ditetapkan KPU

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, tema debat ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

”[Debat perdana digelar] Di Jakarta,” kata Hasyim Asy’ari pada Rabu, 29 November 2023.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Calon presiden dan wakil presiden dinyatakan tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat.

Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Baca juga: Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama.

Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Materi debat juga bakal meliputi visi dan misi masing-masing peserta Pilpres 2024.