Untuk dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi berpatokan pada Lampiran III dan IV yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini tidak berubah selagi undang-undang itu tidak berubah,” pungkas Ismanto.
Berikut jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada Lampiran VIII Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
- Lampung Selatan: Kursi DPRD 50 dengan jumlah penduduk 1.073.867 jiwa di 17 kecamatan;
- Lampung Tengah: Kursi DPRD 50 dengan jumlah penduduk 1.367.335 jiwa di 28 kecamatan;
- Lampung Utara: Kursi DPRD 45 dengan jumlah penduduk 652.623 jiwa di 23 kecamatan;
- Lampung Barat: Kursi DPRD 35 dengan jumlah penduduk 307.818 jiwa di 15 kecamatan;
- Tulang Bawang: Kursi DPRD 40 dengan jumlah penduduk 429.130 jiwa di 15 kecamatan;
- Tanggamus: Kursi DPRD 45 dengan jumlah penduduk 618.155 jiwa di 20 kecamatan;
- Lampung Timur: Kursi DPRD 50 dengan jumlah penduduk 1.103.348 jiwa di 24 kecamatan;
- Way Kanan: Kursi DPRD 40 dengan jumlah penduduk 481.104 jiwa di 15 kecamatan;
- Pesawaran: Kursi DPRD 40 dengan jumlah penduduk 478.558 jiwa di 11 kecamatan;
- Pringsewu: Kursi DPRD 40 dengan jumlah penduduk 423.837 jiwa di 9 kecamatan;
- Mesuji: Kursi DPRD 30 dengan jumlah penduduk 232.140 jiwa di tujuh kecamatan;
- Tulangbawang Barat: Kursi DPRD 35 dengan jumlah penduduk 300.328 jiwa di sembilan kecamatan;
- Pesisir Barat: Kursi DPRD 25 dengan jumlah penduduk 167.339 jiwa di 11 kecamatan;
- Kota Bandar Lampung: Kursi DPRD 50 dengan jumlah penduduk 1.092.506 jiwa di 20 kecamatan;
- Kota Metro: Kursi DPRD 25 dengan jumlah penduduk 173.478 jiwa di lima kecamatan.
Baca Juga: Dapil Bandar Lampung Bukan Hanya Kepentingan Parpol






