Sementara diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga: Gedung LNC Jadi Barang Rampasan Negara di Putusan Perkara Suap Unila
Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 dan Rp150 juta, dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.
Dan pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.
Yang dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut, dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Dengan putusan pidana uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.






