KIRKA – KPK perbaharui persentase risiko suap dan gratifikasi di Tulangbawang. Mulanya persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang tersebut adalah nol persen.
Risiko suap dan gratifikasi yang nol persen itu diketahui dimuat pada laman jaga.id sebagai bagian dari Survei Penilaian Integritas untuk tahun 2021 yang dilakukan KPK.
Berdasarkan catatan waktu KIRKA.CO, nol persen tersebut setidaknya sudah tertera pada laman jaga.id sejak 24 September 2022 sampai 25 September 2022.
Baca juga:
Pada 26 September 2022, laman jaga.id menampilkan informasi terbaru terkait persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang. Risiko suap dan gratifikasinya adalah 30 persen.
Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo menjelaskan kalau informasi tersebut telah diperbaharui. ”Sudah kami perbaiki (di laman jaga.id),” ucapnya.
Sebelumnya Wahyu Dewantara Susilo pada 25 September 2022 menyatakan kalau data pada laman jaga.id itu mengalami error. Ia menegaskan risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang tidak lah nol persen.
Baca juga:
Wahyu juga menyatakan kalau Pemkab Tulangbawang masuk dalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.
”Sepertinya di jaga.id ada kesalahan angka atau error, sehingga risiko yang harusnya muncul tidak muncul di jaga.id. Nanti kami infokan segera perbaikannya. Tulangbawang masuk daerah kategori rentan, risiko korupsinya tidak mungkin nol,” jelasnya waktu itu.
Berdasarkan informasi laman jaga.id, risiko suap dan gratifikasi yang tertinggi di Provinsi Lampung berdasarkan Survei Penilaian Integritas di tahun 2021 berada pada Pemkab Lampung Selatan.
Baca juga:
Berikut ini adalah daftar daerah di Provinsi Lampung khusus mengenai persentase atas risiko suap dan gratifikasi berdasarkan Survei Penilaian Integritas untuk tahun 2021.
1. Pemkab Lampung Selatan: 44 persen.
2. Pemkab Lampung Timur: 28 persen.
3. Pemkab Lampung Tengah: 32 persen.
4. Pemkab Lampung Utara: 26 persen.
5. Pemkab Way Kanan: 16 persen.
6. Pemkab Tulangbawang: 30 persen.
7. Pemkab Pesawaran: 26 persen.
8. Pemkab Pringsewu: 23 persen.
9. Pemkab Mesuji: 30 persen.
10. Pemkab Tulangbawang Barat: 23 persen.
11. Pemkab Pesisir Barat: 16 persen.
12. Pemkot Bandar Lampung: 39 persen.
13. Pemkot Metro: 19 persen.
14. Pemprov Lampung: 26 persen.
15. Pemkab Lampung Barat: 16 persen.
16. Pemkab Tanggamus: 18 persen.






