Untuk perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Lalu Plt Sekda Kabupaten PPU, Muliadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Selanjutnya, Achmad Zuhdi alias Yudi.
Di sisi lain, Andi Arief menyatakan dirinya belum menerima surat panggilan yang dimaksud oleh KPK tersebut. Ia menaruh curiga dengan keterangan yang disampaikan Ali Fikri tersebut.
Sehingganya, Andi Arief membuat rencana untuk menunggu permintaan maaf dari Ali Fikri dan akan memanggil Ali Fikri.
Hal-hal ini diutarakan Andi Arief lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, @andiarief_. KIRKA.CO telah meminta tanggapan Andi Arief lewat pesan ke nomor Whats App-nya atas poin-poin yang ia utarakan lewat cuitannya tersebut, namun hingga berita ini ditulis, Andi Arief belum memberikan respons.
Baca Juga : KPK Serius Telisik Kemungkinan Aliran ke Partai Demokrat
Kendati demikian, redaksi KIRKA.CO akan melakukan revisi dan mencantumkan keterangan Andi Arief apabila Andi Arief memberikan respons. Langkah revisi tersebut kami lakukan berdasarkan pedoman media siber.






