KPK Panggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Kirka.co
Andi Arief dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada 28 Maret 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidik KPK panggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief untuk dimintai kesaksiannya dalam melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi atas OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Tim Tiga Partai Demokrat 

Pemeriksaan terhadap Andi Arief ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2022 dan hal ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Menurut data yang dimiliki KPK, Andi Arief dituliskan berstatus sebagai wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat.

”Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat. Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir,” kata Ali Fikri di Jakarta.

”(Pemanggilan dimaksud) Terkait tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022. Yang bersangkutan [Andi Arief] diperiksa untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud],” jelas Ali Fikri lagi.