2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Dari catatan KIRKA.CO, hingga saat ini belum diketahui apakah dua nama mahasiswa yang muncul di dalam Barang Bukti tadi memiliki keterkaitan dengan materi surat dakwaan JPU KPK kepada Karomani atau tidak.
Sulpakar hingga saat ini belum dijadwalkan oleh JPU KPK untuk dipanggil ke muka persidangan.
Selain dicatat sebagai pemberi gratifikasi oleh JPU KPK, nama Sulpakar juga tercatat sebagai Donatur dari pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center yang merupakan milik Karomani.






