Hukum  

KPK: MAKI Mau Memberi Lie Detector, Silahkan Saja

Taufiq Ibnugroho Jaksa KPK dalam Perkara Tipikor Terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Rencana Boyamin Saiman yang ingin memberikan alat lie detector ke majelis hakim pada yang menyidangkan perkara Mustafa direspons Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK Taufiq Ibnugroho.

Kendati direspons singkat, rencana Boyamin itu dianggap sah-sah saja untuk direalisasikan. Menurut perwakilan KPK yang dimaksudkan untuk membuktikan sangkaan penyidik KPK di hadapan majelis hakim itu, kontekstual atas rencana MAKI tersebut seyogyanya di luar ranah KPK.

“Itu kan di luar proses persidangan ya. Kami tidak dapat berkomentar atas itu. Kalau MAKI mau memberikan itu, ya silahkan saja,” tutur Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Tanjungkarang, 17 Maret 2021.

Diketahui, dasar atau energi yang mendorong Boyamin membuat rencana itu berangkat dari munculnya pendapat Hakim terkait kesaksian yang didominasi kebohongan.

Baca Juga : KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”

Pendapat Majelis Hakim soal kesaksian yang mayoritas bernilai bohong itu muncul saat persidangan untuk perkara Mustafa berlangsung pada 4 Maret 2021.

Saksi yang dihadirkan saat itu di antaranya eks Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim; (dulunya_red) dua orang kader DPW PKB Lampung Khaidir Bujung dan Midi Iswanto serta eks anggota Komisi V DPR RI Musa Zainudin, anggota Polda Lampung Erwin Mursalim serta eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.