Hukum  

KPK Lakukan 79 Kali Penyadapan Sepanjang 2021

Kirka.co
Ilustrasi penyadapan. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK lakukan 79 kali penyadapan sepanjang tahun 2021. Penyadapan tersebut dilakukan berdasarkan izin yang diberikan Dewas KPK.

Baca Juga : Suadi Romli Pertanyakan Efektivitas Penyadapan KPK Sepanjang 2021 

Jumlah penyadapan atas izin tersebut diutarakan Dewas KPK saat membeberkan capaian kerja Dewas KPK pada tahun 2021 kemarin.

Uraian tersebut diutarakan dalam paparan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada 18 Januari 2022.

Dalam paparan Tumpak Hatorangan Panggabean yang tertuang di halaman 6 pada Dokumen Capaian Kerja Dewas KPK, disebutkan bahwa selama tahun 2021 sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI No.
70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewas KPK telah menerbitkan sejumlah izin.

Di antaranya, Izin Penyadapan sebanyak 79. Kemudian, Izin Penggeledahan sebanyak 42. Terakhir, Izin Penyitaan sebanyak 65.

Baca Juga : Ceramah Ala Dewas KPK Usai Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Berat

”Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam,” demikian bunyi dokumen Capaian Kerja Dewas KPK sepanjang tahun 2021 seperti dilihat KIRKA.CO pada 18 Januari 2022.