KIRKA – KPK diprotes karena serahkan aset sitaan ke Pemkot Bandar Lampung.
Protes ini diutarakan M Yusrizal yang diketahui berstatus sebagai mantan anggota DPRD Lampung Utara.
Adapun protes yang dikemukakan oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat dan kini telah menjadi bagian dari Partai Gerindra Lampung tersebut, berkait dengan aset hasil sitaan KPK dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dkk.
Menurut M Yusrizal, KPK tidak berlaku adil apabila aset dari perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung daripada ke Pemkab Lampung Utara.
Baca juga: Mandala Alam Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung
Berdasar pada hematnya, KPK mestinya memberikan aset-aset tersebut kepada Pemkab Lampung Utara yang dinilainya lebih memerlukan.
Di sisi lain, tindak pidana korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dkk berkait dengan wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini menjadi kategori daerah miskin, tentunya (dengan diserahkan aset ke Pemkab Lampung Utara) diharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Miris andai kata KPK mengambil sebuah langkah atau kebijakan untuk menghibahkan aset tersebut menjadi aset Pemkot Bandar Lampung,” kata M Yusrizal pada 29 Desember 2022.
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp 3,2 M
M Yusrizal berharap kepada KPK agar protesnya sebagai warga Kabupaten Lampung Utara ini dapat dipertimbangkan oleh KPK.
“Saya meminta sebagai masyarakat Lampung Utara agar ketiga aset tersebut dikembalikan ke Lampung Utara, Dan aset itu harus dikembalikan ke Lampung Utara,” kata M Yusrizal.
M Yusrizal menegaskan bahwa protes yang disuarakannya ini semata-mata sebagai wujud perjuangannya demi Kabupaten Lampung Utara.
“Ini perjuangan masyarakat Lampung Utara, kita berdoa agar ketiga aset tersebut dapat dikembalikan kepada Lampung Utara untuk peningkatan PAD,” ungkapnya lagi.
Baca juga: KPK Akhirnya Melelang Aset Agung Ilmu Mangkunegara
Adapun aset yang diserahkan KPK ke Pemkot Bandar Lampung salah satunya adalah Gedung Graha Mandala Alam yang berlokasi di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung.






