Penyidikan kasus ini berangkat dari perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang telah inkrah. Dengan kata lain KPK melakukan pengembangan.
Dalam perjalanannya, Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan PK kepada MA terkait nominal nilai Uang Pengganti yang dibebankan kepadanya.
PK yang diajukan tersebut akhirnya telah diputuskan oleh MA. KPK mengklaim telah menerima petikan putusan PK tersebut pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga : Penyidikan Korupsi Lampung Utara, KPK Periksa 2 PNS
KIRKA.CO telah berupaya meminta keterangan resmi dari PN Tipikor Tanjungkarang yang dulunya menyidangkan perkara Agung ini. Namun hingga kini belum ada respons apakah PN Tipikor Tanjungkarang telah menerima petikan putusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO, PN Tipikor Tanjungkarang secara administrasi belum menerima dokumen atau berkas atas putusan PK tersebut.






